- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian
- Menetapkan Anak yang bernama (laki-laki), lahir tahun 2011 dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi ( untuk bertemu anaknya;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama (laki-laki), lahir tahun 2011, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan Kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah) selama masa Iddah;
- Nafkah Kiswah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa perhiasan seberat 1 Ameh (2,5 gr);
- Nafkah Lampau sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Zulkarnaen Santoso bin Budi Raharjo) untuk membayar kewabijan sebagaimana diktum amar angka 3 bulan pertama serta diktum amar angka 4.1. s.d 4.4. sesaat sebelum ikrat talak diucapkan.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 298/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid, Hakim Anggota Nurlaini M Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pdt.G/2021/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 298/Pdt.G/2021/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik2212