- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan LaIda bin Palama telah meninggal dunia pada tanggal, 5 Januari 2015; dan Mangindara binti Pawelloi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2017;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum LaIda bin Palama dan almarhumah Mangindara bingi Pawelloi adalah :
- . Mubing bin La Ida (anak);
- Palippung binti LaIda (anak);
- Saleha binti LaIda (anak), dan;
- Abbi binti Laaida (anak);
- Menetapakan Hafi bini LaIda meninggal dunia tahun 2001;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hafi binti LaIda adalah:
- Agiana alias Wana binti H. Saing (cucu);
- Hamida binti H. Sang (cucu), dan;
- Hamsah bin H. Saing (cucu);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli warsi sebagai beriku :
- Mubing bin LaIda (anak laki-laki) mendapat = 2/11x132 = 24 bagian;
- Palippung binti LaIda (anak permpuan) mendapat= 1/11x132 =:12 bagian
- Bunai alias Buna bin LaIda (anak laki-laki) mendapat= 2/11x132 = 24 bagian;
- Yalle alias Ambo Dalle bin LaIda (anak laki-laki) mendapat = 2/11x132 = 24 bagian;
- Saleha binti LaIda (anak permpuan) mendapat= 1/11x132 =:12 bagian
- Hapiya binti LaIda (anak permpuan) mendapat= 1/11x132 =:12 bagian
- Abbi binti LaIda (anak permpuan) mendapat= 1/11x132 =:12 bagian
- Hamida binti H. Saing (cucu) mendapat = 1/6 x 12 = 2 bagian
- Hamsah bin H. Saing (cucu) mendapat = 2/6x 12 = 4 bagian
- Syamsul Bahri alias ancu bin H. Saing (cucu) mendapat = 2/6x 12 = 4 bagian
- Agiana alias Wana binti H. Saing (cucu) mendapat = 1/6 x 12 = 2 bagian
- Menetapkan harta warisan almarhum LaIda bin Palama dan almarhumah Mangindara binti Pawelloi adalah:
- Tanah sawah seluas 25,24 are terletak di Dusun Passubbe, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, dengan batas-batas sebagai berikur:
- Tanah sawah seluas 23,79 are, terletak di Dusun Passubbbe,Desa Paku,Kec.Binuang,Kab.Polman, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara, tanah sawah Paji;
- Sawah seluas 4,78 are, yang terletak di Passubbe,Desa Paku,Kec.Binuang,Kab. Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut ::
- , tanah Sawah Hj.Naima;
- Sawah seluas 19,41 area yang terletak di Passubbe, Desa Paku,Kec. Binuang, Kab. Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut ::
-
- Sawah seluas 5,29 are, terletak di Passubbe,Desa Paku,Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Perumahan seluas 4,33 are yang di Passubbe,Desa Paku, Kec. Binuang,Kab. Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kebun kelapa seluas 37,6 are, terletak di Silopo,Desa Mirring, Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Kebun Kelapa seluas 8,58 are, terletak di Silopo,Desa Mirring, Kec.Biuang, Kab.Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kebun Kelapa seluas 6,02 are terletak di Silopo Desa Mirring,Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandardengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah kebun kelapa seluas 91,15 are, terletak di Silopo,Desa Mirring, Kec .Binuang, Kab.Polman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah perumahan seluas 30,7 are terletak di Silopo, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah kebun 49,98 are terletak di Garogo Desa Mirring, Kec.Binuang,Kab. Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut :
- , Sungai;
- .Tanah kebun coklat seluas 1,40 Ha., di Garoggo Desa Mirring,Kec.Binuang,Kab.Polman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak seuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;
- Menyatakan apabila harta warisan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahklan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan seuai dengan bagian masing-masing tyang telah ditentukan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulan eksepsi Para Tergugat Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.524.000,00 (Enam juta limaratus dua puluh empatribu rupiah)
Putusan PA POLEWALI Nomor 432/Pdt.G/2020/PA.Pwl |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2020/PA.Pwl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abd. Jabbar |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Samsidar, Hakim Anggota Noor Ahmad Rosyidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Juarsih, S. Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.3. Bunai alias Buna binti LaIda (anak); 2.4. Yalle alias Ambo Dalle bin LaIda (anak); .4.1. Syamsul Bahri alias Ancu bin H. Saing (cucu); Utara, pematang sawah obyek sengketa A dan B Timur, tanah Sawah Nuri Selatan, tanah Sawah H.Baharuddin; Baratnya, tanahSawah H.Aju; Timur, tanah Sawah Nuri; Selatan, Permatang Sawah obyek sengketa A dan B Barat, tanah Sawah H.Aju Timur, tanah SawahOdding Bin H.Samasang Selatan, tanah PerumahanHadaning, Bunaing (tergugat II) Barat, Pematang sawah obyek sengketa C dan D Timurnya dengan Pematang Sawah obyek sengketa C,D dan tanah Perumahan Bunaing alias Buna (tergugat II) Selatan, dengan tanah Perumahan Rahman, Salong, Hilal, dan Herman; Utara, Saluran Air Timur, tanah Sawah Borahima/Saleng Selatan, Rumah Becce Barat, Saluran Air Utara, tanah Sawah (Obyek sengketa C); Timur, tanah Perumahan Hadaning; Selatan, Jalan Propinsi; Barat, tanah Perumahan Rahman; Utara, Jln Desa, Timur, tanah Kebun Bapa Patra; Selatan, tanah empang Liming dan tanah kebun Nuri; Barat, tanah kebun Nuri dan Kuburan; Utara, tanah Kering Paji; Timur, Jalan Desa; Selatan, Jalan Desa; Barat, tanah Kering Rammang; Utara, dengan tanah Kebun kelapa Saleh (Bapak Ali); Timur, tanah Kebun kelapa Bapa Patra; Selatan, Jalan Desa; Barat, tanah Kebun kelapa Hendra; Utara, tanah Kebun kelapa Sinyo; Timur, Perumahan Mansur ,Bapa Ari, Manti,dan Nuri; Selatan, tanah kering,Nuri,Iding dan Hj.Paita; Barat, tanah kebun kelapa H.Odding,dan Useng; Utara, tanah Jalan Provinsi; Timur, Jalan Sekolah SMK; Selatan, tanah Hernawanti alias Herawanti; Barat, tanah kering Marawali; Timur, Sungai; Selatan, tanah Kering Haddinu; Barat, tanah Kering Muslimin; Utara, tanah kebun coklat Acong; Timur, sungai; Selatan, sungai; Barat, tanah kebun coklat Aco dan Hj.Paita; Dalam Rekonpensi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 432/Pdt.G/2020/PA.Pwl.zip
- Download PDF
- 432/Pdt.G/2020/PA.Pwl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pdt.G/2020/PA.Pwl
Statistik173135