- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Nomor: 49 Tentang Akta Berita Acara Pertemuan Keluarga tanggal 22 November 2002 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah sah dan berharga;
- Menyatakan hukum tindakan para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban dari para Tergugat untuk melaksanakan isi Akta Nomor: 49 Tentang Akta Berita Acara Pertemuan Keluarga tanggal 22 November 2002 tersebut, serta telah mengalihkan pula bidang tanah seluas 500 M2 (lima ratus meter persegi) yang merupakan bagian hak milik dari alm. ALEXANDER EOH kepada pihak Yusak Kana (Toko Idol), dan bagian-bagian bidang tanah lainnya yang merupakan hak dari turunan Almarhum BENYAMIN EOH (Penggugat, Alm. VENTI EOH dan SONY EOH) telah pula disewakan oleh para Tergugat kepada Loni Siokain serta bagian bidang tanah lainnya ingin dijual oleh para Tergugat sebagaimana tawaran yang ditulis di papan yang isinya: ? Tanah ini Dijual, Hubungi Nomor Telepon: 082140624110 adalah merupakan tindakan wanprestasi;
- Memerintahkan kepada para Tergugat, agar segera melaksanakan prestasi berupa penyerahan tanah sisa seluas 1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Jln. Frans Seda (dahulu Jl. El Tari II), RT 31 / RW 10, kelurahan Fatululi, kecamatan Oebobo-Kota Kupang kepada Penggugat, untuk dibagikan kepada turunan Alm. BENYAMIN EOH (Penggugat, Alm. ALEXANDER EOH, Alm. VENTI EOH dan SONY EOH) sebagaimana termuat dalam Akta Nomor: 49 Tentang Akta Berita Acara Pertemuan Keluarga tanggal 22 November 2002 point 1, halaman 3 dan 4, yaitu:
- Keluarga JENY EOH, Seluas kurang lebih 500 M2 (lima ratus meter persegi) ;
- Keluarga Alm. ALEXANDER EOH, seluas kurang lebih 500 M2 (lima ratus meter persegi) ;
- Keluarga Alm. VENTI EOH, seluas kurang lebih 300 M2 (tiga ratus meter persegi) ;
- Keluarga SONY EOH, seluas kurang lebih 300 M2 (lima ratus meter persegi);
Putusan PN KUPANG Nomor 198/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Aries. Sb, Br Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbulkan dalam perkara ini sejumlah Rp 2.065.000,- (Dua juta enam puluh lima ribu rupiah) ; 6 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik183105