Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 104-K/PM.III-12/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 104-K/PM.III-12/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Farma Nihayatul A, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Askar, Pratu NRP 31170701140496; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pencurian dengan kekerasan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa menjalani pidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a) Barang-barang : 1) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff Nopol N 3561 AAV beserta kunci kontaknya. 2) 1 (satu) buah helm warna hitam. 3) 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. 4) 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Poco warna hitam. 5) 1 (satu) buah power bank warna hitam. Dikembalikan kepada Sdri. Dara Indah Puspita. 6) 1 (satu) buah cater beserta isinya. 7) 1 (satu) buah kotak kecil berisi 2 buah isi/pisau cater. 8) 3 (tiga) buah korek api. 9) 3 (tiga) lembar kertas rental sepeda motor. Dirampas untuk dimusnahkan. 10) 1 (satu) buah dompet warna hitam. 11) 2 (dua) lembar KTA berpangkat Prada dan Pratu an. Pratu Askar. 12) 1 (satu) lembar Sim C yang masih berlaku. 13) 1 (satu) lembar NPWP an. Askar. 14) 1 (satu) lembar kartu BPJS an. Askar. 15) 2 (dua) buah kartu ATM BRI. 16) 1 (satu) buah kartu Visa jenius warna orange. 17) 1 (satu) buah ATM BCA. 18) uang sebesar Rp20.500,- (dua puluh ribu lima ratus rupiah). 19) 1 (satu) helai kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Marabunta. 20) 1 (satu) buah jaket warna hitam. 21) 1 (satu) buah celana jeans warna biru. 22) 1 (satu) helai zebo/masker warna hitam. Dikembalikan kepada Terdakwa. 23) 1 (satu) buah tas warna hitam slempang besi kuning. 24) 1 (satu) buah dompet warna hitam. 25) 1 (satu) buah kartu ATM Visa jenius warna orange. 26) 1 (satu) buah parfum merk swetzal. 27) 1 (satu) buah lipstik. 28) 1 (satu) buah hanset. 29) uang sebesar Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah). 30) 14 (empat belas) lembar foto. Dikembalikan kepada Sdri. Dara Indah Puspita. 31) 1 (satu) keping CD rekaman CCTV. Dirampas untuk dimusnahkan. b) Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar foto sepeda motor Honda Vario warna biru doff Nopol N 3561 AAV. 2) 1 (satu) lembar foto tas milik Pratu Askar beserta isinya. 3) 1 (satu) lembar foto tas milik Sdri. Dara Indah Puspita. 4) 1 (satu) lembar foto identitas Pratu Askar. 5) 1 (satu) lembar foto CD rekaman perampasan yang dilakukan oleh Pratu Askar. 6) 1 (satu) lembar surat pinjam pakai barang bukti tertanggal 22 Februari 2021. 7) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Pinjam Pakai Barang Bukti tertanggal 23 Februari 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104-K/PM.III-12/AD/VI/2021.zip
- Download PDF
- 104-K/PM.III-12/AD/VI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104-K/PM.III-12/AD/VI/2021
Statistik6526