- Menyatakan Terdakwa Imron Afandi Bin Andik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) pocket Narkotika jenis sabu ? sabu dengan rincian berat :
- Berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- Berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 2 (dua) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sekrop;
- 1 (satu) buah tepak;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan Sim Card Nomor 085731421904;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 978/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 978/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afandi Widarijanto, Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ifan Salafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik2312