- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MARTAPURA NOMOR 196/PDT.G/2021/PA.MTP TANGGAL 6 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 DZULQAIDAH 1442 HIJRIAH.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENETAPKAN OBJEK GUGATAN NOMOR 4.8 DAN 4.9 ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YAITU:
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 4 MERK HONDA, TYPE JAZZ GKS 1.5 RS CVT (CKC); NOMOR REGISTRASI (POLISI) DA 1043 TAK; JENIS MB PENUMPANG; MODEL MINIBUS; TAHUN PEMBUATAN 2014; ISI SILINDER 1496 CC; WARNA PUTIH ORCHID MUTIARA; NOMOR RANGKA/NIK/VIN MHRGK5860EJ402214; BAHAN BAKAR BENSIN; JUMLAH SUMBU 2 (DUA); JUMLAH RODA 4 (EMPAT) YANG DIKUASAI TERGUGAT.
- 1 (SATU) GELANG BERLIAN 12 (DUA BELAS) KARAT YANG DIKUASAI TERGUGAT.
- MENETAPKAN BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT MENJADI DUA BAGIAN YANG SAMA DAN MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT. JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT TERSEBUT DIJUAL LELANG YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI PEMBAGIAN YANG DITETAPKAN DALAM DIKTUM NOMOR 3 DI ATAS.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT ATAS OBJEK GUGATAN PENGGUGAT NOMOR 4.1, 4.2, 4.3, DAN 4.4.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ATAS OBJEK GUGATAN PENGGUGAT NOMOR 4.5, 4.6, 4.7 DAN 4.10, TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD)
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 196/Pdt.G/2021/PA.Mtp tanggal 6 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Dzulqaidah 1442 Hijriah.
- Menolak eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan objek gugatan nomor 4.8 dan 4.9 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Honda, type Jazz GKS 1.5 RS CVT (CKC); nomor registrasi (polisi) DA 1043 TAK; jenis MB penumpang; model minibus; tahun pembuatan 2014; isi silinder 1496 cc; warna putih orchid mutiara; nomor rangka/NIK/VIN MHRGK5860EJ402214; bahan bakar bensin; jumlah sumbu 2 (dua); jumlah roda 4 (empat) yang dikuasai Tergugat.
- 1 (satu) gelang berlian 12 (dua belas) karat yang dikuasai Tergugat.
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 di atas.
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian yang sama dan menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat. Jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut tersebut dijual lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai pembagian yang ditetapkan dalam diktum nomor 3 di atas.
- Menolak gugatan Penggugat atas objek gugatan Penggugat nomor 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.4.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas objek gugatan Penggugat nomor 4.5, 4.6, 4.7 dan 4.10, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | Iskhaq, Brh. Sarmin |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.450.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 73 PK/Ag/2023
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik1180