- Menyatakan terdakwa HERIYUDDIN SARAGIH, SE Als. HERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Core I3,
- 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Mini,
- 3 (tiga) unit Transcend SSD 120 GB,
- 1 (satu) unit Transcend SSD 128 GB,
- 26 (dua puluh enam) unit Samsung RAM 2 GB DDR3,
- 34 (tiga puluh empat) unit Samsung RAM 4 GB DDR3,
- 12 (dua belas) unit Samsung RAM 8 GB DDR3,
- 9 (Sembilan) unit Samsung RAM SODDIM 4 GB DDR3,
- 7 (tujuh) unit Kingstone RAM 2 GB DDR3,
- 1 (satu) unit VISIPRO RAM 4 GB DDR3,
- 2 (dua) unit VISIPRO RAM 8 GB DDR3,
- 4 (empat) unit VISIPRO SODDIM 4 GB DDR3,
- 4 (empat) Unit team Elite Plus 4 GB X 2 PC 2666,
- 12 (dua belas) unit Prossesor Dual Core G2030,
- 1 (satu) AMD A44 3300,
- 11 (sebelas) unit Samsung RAM 8 GB DDR4,
- 1 (satu) unit Balistik 2x 4 RAM 4 GB DDR4,
- 2 (dua) unit Corsair 2 x 2 RAM 4 GB DDR3,
- 1 (satu) unit SP RAM 4 GB DDR4,
- 1 (satu) unit HYNIK RAM 2 GB DDR3,
- 4 (empat) unit OCZ RAM 1 GB DDR2,
- 1 (satu) unit OPTANE Memory 32 GB,
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 17/Pid.B/2020/PN Pms |
|
Nomor | 17/Pid.B/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agriva Arishandy Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi korban A Bun; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2020/PN Pms
Statistik6614