- Menyatakan Terdakwa Deni Indrawan Alias Deden Bin Akhmad Jumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Indrawan Alias Deden Bin Akhmad Jumani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu;
- 2 (dua) buah sendok takar sabu yang masing-masing berwarna putih bening Lis biru dan warna hitam;
- 16 (enam belas) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah permen Kis warna biru;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung J2 Prime warna hitam;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik518