Putusan PN MUARA TEWE Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ardi M Alias Ardi Bin Muharing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardi M Alias Ardi Bin Muharing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sisa barang buktiserbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,05 gram yang di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu; - plastik klip yang masing-masing berisi plastik-plastik klip kosong; - 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mentol; - 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna kuning. Dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A01 warna merah dengan No Sim Card Telkomsel +6281250590379 dan No Imei 35731472004383; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5815