- Menyatakan Terdakwa Ibnul Mubaraq Alias Ibnu Bin Supiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mobil Isuzu panther warna biru tua Nopol DA 7921 AH;
- 1 (satu) buah kunci mobil Isuzu panther warna biru tua Nopol DA 7921 AH;
- 20 jerigen BBM jenis bio solar bersubsidi yang masing-masing berisi 30 liter;
- 2 buah jerigen kosong kapasitas 30 liter;
- 1 drum BBM jenis bio solar bersubsidi yang berisi 200 liter;
- 1 drum kosong kapasitas 200 liter;
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,-;
- 1 (satu) buah selang spiral ukuran 1 (satu) inch panjang 10 meter;
- 1 (satu) tas kecil (tas selempang) warna hitam bertuliskan ?eiger?;
- 1 gulung print out penjualan BBM;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa RAHMATULLAH Als AMAT Bin YUSDI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik10333