- Menyatakan Terdakwa RIZKI PRATOMO Als RIZKI Bin SUKISMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep bening,
- 1 (satu) unit timbangan merk digital warna silver,
- 1 (satu) pack plastik klep,
- 2 (dua) buah korek api mancis,
- 1 (buah) kaca pirek,
- 1 (satu) buah alat hisap dari botol plastik,
- 2 (dua) buah pipet plastik,
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna silver,
- 1 (satu) unit handohone merk Oppo warna biru,
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna biru dan
- 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk meijieluo
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 400/Pid.Sus/2020/PN Prp |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Cahyadi, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama AGUS HARI WIBOWO Als BOWO Bin SYAMSUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pid.Sus/2020/PN Prp
Statistik1610