Putusan PN DEPOK Nomor 119/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad, Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa |
Panitera | Cut Dahlia |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Turut Tergugat mengenai Penggugat tidak mempunyai alas hak untuk menggugat;Dalam Pokok perkaraMenyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);Menghukum Penggugat untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.891.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);DALAM PERKARA GUGATAN INTERVENSI I (H. RAHMAT)Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Eksepsi Penggugat Intervensi II/Turut Tergugat Intervensi V untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi I untuk sebagian;2. Menyatakan Jual Beli tanah antara Penggugat Intervensi I dengan H.M.T. BAKRIE,sebagaimana dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebelum di Akta tanggal 14 April 1984, Kuitansi Pembayaran Tunai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal14 April 1984, adalah sah secara hukum;3. Menyatakan tanah seluas 50.000 M2 (5 HA) yang terletak di RT.001 RW.003, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dengan batas-batas di sebelah :Utara : Tanah LINAM;Timur : Tanah H.M.T. BAKRIE;Barat : Selokan Tanah PT. DJarum (sekarang PT. Muria Properti Buana);Selatan Jalan Raya Sawangan, berdasarkan Girik C.1730 Nomor 123 Persil 17 D.1 atas nama M.T.BAKRIE; Adalah milik Penggugat Intervensi I; 4. Menyatakan tanah yang terkena Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) di JI.Raya Sawangan, RT.001 RW.003, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, seluas + 2,4 HA adalah milik Penggugat Intervensi I;5. Menyatakan pihak yang berhak menerima pembayaran uang ganti kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Depok- Antasari (Desari) di JI. Raya Sawangan, RT.001 /RW.003, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, seluas + 2,4 HA hanyalah Penggugat Intervensi I;6. Menyatakan PenggugatITergugat Intervensi tidak berhak atas tanah yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) seluas 2,4 HA yang terletak di JI.Raya Sawangan, RT.001 RW.003, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;7. Menyatakan PenggugatITergugat Intervensi tidak berhak menerima uang pembayaran ganti rugi Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) seluas 2,4 HA yang terletak di JI. Raya Sawangan, RT.001 RW.003, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;8. Menghukum Tergugat IITurut Tergugat Intervensi I, Tergugat III Turut Tergugat Intervensi II, Tergugat IIIITurut Tergugat Intervensi III, untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;9. Menolak Gugatan penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum PenggugatITergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah nihil;DALAM PERKARA GUGATAN INTERVENSI II (MUHAMMAD RAISULLY)Dalam EksepsiMengabulkan Eksepsi Pengugat Asal/Tergugat Intervensi I;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi II dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);Menghukum Penggugat Intervensi II untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik329176