- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi als. Uzi Bin Zainal Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Ahmad Fauzi als. Uzi Bin Zainal Abidin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi als. Uzi Bin Zainal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Menyimpan dan Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Fauzi als. Uzi Bin Zainal Abidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal putih Narkotika Jenis shabu dengan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- 1 (satu) buah pipet.
- 1 (satu) buah korek api/mancis merk fortis warna merah.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hijau,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor : 99/Pid.Sus/2021/PN.Mtw; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5414