- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 01/17/CSK/U/I/2005 tanggal 26 Januari 2005 putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Balai untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin untuk mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, serta kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Tapanuli Utara Prov. Sumatera Utara untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Menetapkan anak yang bernama : Jodie Guardiance Ekasinta Lumban Tobing sebagaimana tercatat dalam Akta kelahiran anak No.6349/DISP-785/PKP/2007 tanggal 12 November 2007 dibawah hak asuh dan kekuasaan/perwakilan Penggugat?
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya / nafkah hidup kepada anak Penggugat dan tergugat bernama Jodie Guardiance Ekasinta Lumban Tobing sampai anak tersebut telah bisa membiayai hidupnya sendiri sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya yang harus dibayar setiap tanggal 1 (satu) bulan berjalan secara tunai dan sekaligus, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Novita Purbasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Pkb
Statistik12362