- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat IX untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Drs. H.M. Daud Nompo Bin H. Daud Dg. Sijaya berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama Kls.I A Ujung Pandang Nomor. 848/1987, Tanggal 14 Desember 1987;
- Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa di wilayah Lompo Likua yang dahulu beralamat di Kampung Punagaya, Distrik Bangkala, Daswati II Djeneponto, sekarang berada dan beralamat di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan seluas kurang lebih 8.322 M2 (delapan ribu tiga ratus dua puluh dua meter persegi) dengan batas-batas secara keseluruhan sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh PT. PLN (Persero) dan bangunan milik PT. PLN (Persero) GI Punagaya Jeneponto;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh PT. PLN (Persero) dan bangunan milik PT. PLN (Persero) GI Punagaya Jeneponto;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh PT. PLN (Persero) dan bangunan milik PT. PLN (Persero) GI Punagaya Jeneponto;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Penggugat;
- Surat Keterangan Nomor. 35/DP/XI/2006, tanggal 8 November 2006 atas nama Kawali;
- Surat Keterangan Nomor. 61/DP/XI/2006 tanggal 8 November 2006 atas nama Sariagi;
- Surat Keterangan Nomor. 65/DP/XI/2006 tanggal 8 November 2006 atas nama Hj. Sae;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 08 November 2006 atas nama Kawali;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 07 November 2006 atas nama Sariagi;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 08 November 2006 atas nama Hj. Sae;
- Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 15 November 2006 antara Kawali dan Tergugat I;
- Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 15 November 2006 antara Sariagi dan Tergugat I;
- Surat Pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 15 November 2006 antara Hj. Sae dan Tergugat I
Putusan PN JENEPONTO Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu, Br Hakim Anggota Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : adalah sah milik orang tua Penggugat yakni almarhum Drs. H.M. Daud Nompo Bin H. Daud Dg. Sijaya atau biasa disebut Daud Nompo yang menurut hukum telah jatuh dan menjadi hak milik Penggugat dan ahli waris lainnya; 4. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat/akta-akta yang terbit diatas tanah obyek sengketa, antara lain; 5. Menyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat atau akta-akta autentik atau surat-surat/akta-akta dibawah tangan lainnya yang telah terbit atas tanah obyek sengketa kepada Tergugat I (satu) atau siapa pun juga; 6. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, II, III, Turut Tergugat I, II,III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Turut Tergugat IX adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat I (satu) atau siapa saja yang menguasai, menduduki tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam gugatan untuk mengosongkannya secara serta merta, dalam waktu seketika, tanpa syarat dan dalam keadaan baik, bila perlu dengan bantuan alat negara, atau Tergugat I membayar sejumlah uang ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per meternya dikalikan dengan luas tanah objek sengketa; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp9.632.000,00 (sembilan juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah); 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 187 PK/Pdt/2023
Kasasi : 229 K/Pdt/2022
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik26378