- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sah secara hukum, terhadap kepemilikan tanah sawah sebagaimana C Desa Brunorejo No 324, persil No 41 S V seluas 0.119 da atas nama Kahar kongidah, yang terletak di dukuh Pangempon Desa Brunorejo Kecamatan bruno Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : sungai dan tanah Badrodin
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Rahmat dan Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah milik H rahmat/ Abdul Wahid Wahono
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap perubahan maupun perubahan turutannya pada C Desa Brunorejo No 412 atas nama Muhtarom Djunedan, sebagaimana :
- Persil No 41 S V luas 0,028 da tercatat perubahan pada tanggal 9-02-2001 dengan sebab Jual dan pindah ke C Desa No 2212 atas nama Ernawati B Rahmat
- Persil No 41 S V luas 0,021 da tercatat perubahan pada tanggal 26-07-2007 dengan sebab Jual dan pindah ke C Desa No 2494 atas nama Istikomah dan selanjutnya pada tahun 2014 dijual oleh Istikomah kepada H Habibullah.
- Persil No 41 S V luas 0,016 da tercatat perubahan pada Tahun 2014 dengan sebab Jual ke H. Habibullah.
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah proses perubahan status dari C Desa Brunorejo No 412 atas nama Muhtarom Djunedan ke SHM Nomor 11 , selanjutnya berubah karena waris ke atas nama Badrodin, Luas 780 M2 yang terletak di Dukuh Pangempon dengan batas-batas
- Sebelah Utara : Tanah milik Atmo dan Jaelani
- Sebelah Timur : Sungai
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah milik Jamhari
- Menghukum kepada Tergugat IV untuk segera mencoret atau membetulkan Perubahan dengan segala turutannya pada C Desa Brunorejo No 412 atas nama Muhtarom Djunedan;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan obyek sengketa a quo sekaligus mengosongkan bangunan dan seluruh isinya yang berdiri diatas tanah tersebut sebagaimana C Desa Brunorejo No 324, persil No 41 S V seluas 0.119 da atas nama Kahar kongidah, yang terletak di dukuh Pangempon Desa Brunorejo Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo yang berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : Sungai dan tanah Badrodin
- Sebelah Selatan : Tanah milik H. Rahmat dan Jalan Desa
- Sebelah Barat : Tanah milik H rahmat / Abdul Wahid Wahono
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) pada setiap harinya atas keterlambatannya apabila secara administrasi tidak segera melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I,II dan Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.6.579.000,- (enam juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Pwr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2020/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anshori Hironi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Christiana Mudji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2020/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2020/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2020/PN Pwr
Statistik9825