- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ansori Alias Aan Bin Sutrisnoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaMuhammad Ansori Alias Aan Bin Sutrisnooleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahundan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahandalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat masing ? masing yaitu :
- 6,62 (enam koma enam puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) potong jaket warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak wadah kacamata;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphonemerk Oppo warna hitam beserta dengan Sim Card Nomor 081387421107;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1009/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1009/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joedi Prajitno, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik3210