- Menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal Bin Muhammad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha VIXION warna hitam tahun pembuatan 2016 tanpa nomor polisi, Nomor Mesin : rusak dan Nomor Rangka : Rusak.
- 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda BEAT warna Hitam tahun pembuatan 2015 dengan Nomor Polisi BL 4497 PAM Nomor Rangka : MH1JFR114FK216679 Nomor Mesin : JFR1E1214309.
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) Sepeda Motor Yamaha Type 2 TP/Vixion tahun pembuatan 2016 warna hitam Nopol BL 4323 PAR Nosin : G3E7E0307736, Noka : MH3RG1810GK306112.
- 1 (satu) buah buku BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor) Sepeda Motor Yamaha Type 2 TP/Vixion tahun pembuatan 2016 warna hitam Nopol BL 4323 PAR Nosin : G3E7E0307736, Noka : MH3RG1810GK306112.
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kenderaan Bermotor) Sepeda Motor Jenis Honda BEAT warna Hitam tahun pembuatan 2015 dengan Nomor Polisi BL 4497 PAM Nomor Rangka : MH1JFR114FK216679 Nomor Mesin : JFR1E1214309.
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) Sepeda Motor Jenis Honda BEAT warna Hitam tahun pembuatan 2015 dengan Nomor Polisi BL 4497 PAM Nomor Rangka : MH1JFR114FK216679 Nomor Mesin : JFR1E1214309
Putusan PN SIGLI Nomor 149/Pid.B/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 149/Pid.B/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairul Umam Syamsuyar, Br Hakim Anggota Indah Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Kamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muzakir Bin Hasan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.B/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 149/Pid.B/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2021/PN Sgi
Statistik7829