- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon Mahsunah sebagai Ibu Kandung untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : Abdul Qodir, untuk tujuan melakukan peralihan hak (jual beli) atas tanah dan/ atau bangunan yaitu:
- Tanah seluas 262 M2 (dua ratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupten Situbondo, sesuai Sertifikat Hak Milik No 04038 Tahun 2018, atas nama Muhammad Hoesni Sultan suami Pemohon;
- Tanah seluas 4284 M2 (empat ribu dua ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 0111 Tahun 1980, atas nama Muhammad Hoesni Sultan suami Pemohon;
- Tanah seluas 447 M2 (empat ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupten Situbondo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01483 Tahun 2019, atas nama Muhammad Hoesni Sultan suami Pemohon;
- Tanah seluas 427 M2 (empat ratus dua puluh tujuh meter persegi) terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01484 Tahun 2019, atas nama Muhammad Hoesni Sultan suami Pemohon;
- Tanah seluas 788 M2 (tujuh ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupten Situbondo, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01486 Tahun 2019, atas nama Muhammad Hoesni Sultan suami Pemohon;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 49/Pdt.P/2021/PN Sit |
|
Nomor | 49/Pdt.P/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Putu Dima Indra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp176.000.- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 4.Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.P/2021/PN Sit
Statistik456