- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT NOMOR 100/PID.B/2021/PN TGT TANGGAL 6 JULI 2021 YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MERZA EFENDI BIN DODO WAHYUDI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 BULAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) DUS BERISI 84 (DELAPAN PULUH EMPAT) PCS TOTOL ACNE 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MX 5 SPEED, WARNA HITAM, NOMOR POLISI DA 366 FW, NOMOR RANGKA MH350C001BK094450, NOMOR MESIN 50C-094270;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR YAMAHA MX 5 SPEED, WARNA HITAM, NOMOR POLISI DA 366 FW, NOMOR RANGKA MH350C001BK094450, NOMOR MESIN 50C-094270 ATAS NAMA SAIDI;
- Menerima permintaan banding dari Penunut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 100/Pid.B/2021/PN Tgt tanggal 6 Juli 2021 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Merza Efendi bin Dodo Wahyudi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) dus berisi 84 (Delapan Puluh Empat) pcs Totol Acne 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed, warna hitam, nomor polisi DA 366 FW, nomor rangka MH350C001BK094450, nomor mesin 50C-094270;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha MX 5 Speed, warna hitam, nomor polisi DA 366 FW, nomor rangka MH350C001BK094450, nomor mesin 50C-094270 atas nama SAIDI;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 173/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 173/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MUHAMMAD SYARIF BIN SAUBARI; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD SYARIF bin SAUBARI; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan