Putusan PN SITUBONDO Nomor 98/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
|
Nomor | 98/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FATHOL HAMID Alias HAMID Bin DARSUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif kedua Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) irisan tunggak kayu jati keliling 77 cm tebal 9 cm; - 1 (satu) irisan ujung kayu jati keliling 51 cm tebal 5 cm; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) centimeter dan diameter 16 (enam belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 67 (enam puluh tujuh) centimeter dan diameter 19 (sembilan belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 68 (enam puluh delapan) centimeter dan diameter 19 (sembilan belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 65 (enam puluh lima) centimeter dan diameter 16 (enam belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 70 (tujuh puluh) centimeter dan diameter 13 (tiga belas) centimeter; - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 71 (tujuh puluh satu) centimeter dan diameter 21 (dua puluh satu) centimeter; dikembalikan kepada Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kendit Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso; - 1 (satu) unit sepeda motor tossa tanpa plat nomor berwarna hitam biru dengan Noka MK3TSYAEM2L010886 Nosin: TSA150FMG-2*82001527*; dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah gergaji kayu/gorok; - 1 (satu) buah kapak pegangan terbuat dari kayu; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Statistik566