- Menyatakan Terdakwa I. HYANG ISRA MAHISA HENING, S.E Bin ENONG ISMAIL bersama-sama Terdakwa II. ARDANIA CHANDRA LESTARI, S.E Binti NOOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penipuan yang dilakukan secara bersama-sama ";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Perjanjian Sponsor Pengurusan SBLC (Standby Letter Of Credit) a.n Sdr. SUCIPTO yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh Sdr. H. ACHMAD DRAJAT, A.Md dan Sdr. HYANG ISRA MAHISA HENING, SE tanggal 19 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah) yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh Sdr. HYANG ISRA MAHISA HENING, SE tanggal 19 Juli 2019.
- 1 (satu) lembar SDB (Surat Deposito Berjangka) dengan No. AE.689210 Bank Mandiri senilai Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh miliar), atas nama Sdr. JOHAN MUALIM.
- 2 (dua) lembar bonggol atau potongan kecil Cek Bank BRI Cab Naripan atas nama H. ACHMAD DRAJAT dengan cek no CFU901851 dan cek no CFU901852 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
- 2 (dua) lembar rekening koran bukti pencairan cek dari Bank BRI atas nama GRAN SOROJA SOREANG No. Rek : 033701001496308.
- 1 (satu) lembar rekening koran bukti transaksi keuangan Bank BRI atas nama ABRAHAM RUDIANSA No. Rek : 425001000168502, tanggal laporan 28 Oktober 2019.
Putusan PN BANDUNG Nomor 606/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 606/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Nomor 720/Pen.Pid/2020/PN Bdg tanggal 25 Juni 2020. Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Nomor 720/Pen.Pid/2020/PN Bdg tanggal 25 Juni 2020 Dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara TRI YANUAR REDANA JIWA PRAJA (DPO) Dkk. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 606/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik14971