- Menyatakan Tedakwa Firony Joseph Ungkey tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J7 (2026) nomor model, nomor serial RR8H80GFAQXSH-J10FN, IMEI (slot 1) 38690070662883, IMEI (slot 2) 358691070662881;
- 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel nomor 082292292827;
- 1 (satu) lembar hasil print screen tulisan atau status dari lelaki Firony Joseph Ungkey dengan kata-kata "Puji syukur kami panjatkan kehadapan Hadirat Tuhan Allah Bapa di sorga karna kasihnya kepada kita anak Porodisa telah turun Fatwa Mahkamah Agung yang menjelaskan dengan benar bahwa E2L telah 2 periode. Haram hukumnya bagi seorang bupati untuk dilantik ketiga kalinya;
Putusan PN Melonguane Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Lesmana Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Br Hakim Anggota Andi Ramdhan Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan P. Ulaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Mgn
Statistik333318