- Menyatakan Terdakwa I DIMAS SATRIA ARBIANSYAH dan Terdakwa II NORMAN YUDA PRADNA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 2,48 (dua koma empat puluh delapan gram (ditimbang dengan bungkusnya);
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant;
- 1 (satu) buah sekrop dari bekas sedotan;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Hitam beserta Sim Card Nomor 0895800050598;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 6 A warna Putih beserta sim card 089523365415;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 917/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, M.hbr Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik235