-
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
-
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
-
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat PT. G-Tekt Indonesia Manufakturing kepada para Penggugat batal demi hukum
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
-
Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 1,073,481,300 (Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
-
-
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2021 secara tunai dan sekaligus kepada para Pengugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 51,546,000 (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
-
-
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
-
Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
-
Menghukum Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 535.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyen Herdiyani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik9932