- Menyatakan Terdakwa DAVID I. TOWAPO alias DEV telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan berlanjut mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dus kecil dengan merek Vinci Air yang berisi 61 (enam puluh satu) butir obat Trihexyphenidy atau THP;
- 27 (dua puluh tujuh) dus Kaplet Ifarsyl berisi 2.700 (dua ribu tujuh ratus) kaplet;
- 3 (tiga) dus Tablet Mextril berisi 300 (tiga ratus) tablet;
- 2 (dua) dus kosong yang dililit dengan lakban warna coklat;
- 1.805 (seribu delapan ratus lima) obat IFARSYL;
- 1.027 (seribu dua puluh tujuh) butir Trihexyphenidyl;
- 20 (dua puluh) butir Codeine
- 9 (sembilan) butir Gastrul;
- 8 (delapan) butir Tramadol;
- 8 (delapan) butir Cytotec;
- 5 (lima) butir Misotab;
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kartu warna biru muda;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 3 (tiga) buah dus kosong.
- 1 (satu) unit Handphone Vivo G30;
- Uang tunai sebanyak Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebanyak Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);;
Putusan PN GORONTALO Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dimusnahkan; Masing-masing dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik6114