- Menyatakan terdakwa IDA ROYANAH ALIAS LINDA BINTI (Alm) TOLA SABANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;--------------------
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;--------
- Menyatakan terdakwa IDA ROYANAH ALIAS LINDA BINTI (Alm) TOLA SABANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;-----
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
Putusan PN TARAKAN Nomor 225/PID.SUS/2013/PN.TRK |
|
Nomor | 225/PID.SUS/2013/PN.TRK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Antonnobr Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama |
Panitera | Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) bungkus ukuran sedang diduga sabu-sabu;----------------------- - 7 (tujuh) bungkus kecil yang diduga sabu-sabu; --------------------------- - 16 (enam belas) plastik pembungkus sabu-sabu; ------------------------- - 1 (satu) plastik bekas pembungkus sabu-sabu;----------------------------- - 5 (lima) sedotan plastik berujung runcing; --------------------------------- - 2 (dua) buah pipet kaca;--------------------------------------------------------- - 1 (satu) kotak tissue basah berwarna Mitu;--------------------------------- - 1 (satu) buah tas farfum bertululiskan E&B;-------------------------------- - 1 (satu) buah timbangan Merk CHO;------------------------------------------ - 2 (dua) buah penjepit besi;----------------------------------------------------- - 3 (tiga) buah gunting;------------------------------------------------------------ - 2 (dua) bendel plastik pembungkus sabu-sabu;---------------------------- - 1 (satu) gulung aluminium foil;------------------------------------------------ - 1 (satu) buah kotak plastik dibalut lakban warna hitam;----------------- - 2 (dua) buah plastik silet merk Goal;----------------------------------------- - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;--------------------------------- - 1 (satu) buah Hp merk Mito warna hitam;----------------------------------- - 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih;------------------------------ - 1 (satu) tabung terbuat dari bambu;------------------------------------------ dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 225/PID.SUS/2013/PN.TRK.zip
- Download PDF
- 225/PID.SUS/2013/PN.TRK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/PID.SUS/2013/PN.TRK
Statistik6318