- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan tanah perwatasan yang terletak di Jl.Juata Kerikil/Suaran RT.XII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kotif Tarakan, Kabupaten Bulungan/sekarang Jl.Juata Kerikil, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, ukuran panjang 140 meter, lebar depan 75 meter, lebar belakang 60 meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN TARAKAN Nomor 13/PDT.G/2015/PN TRK |
|
Nomor | 13/PDT.G/2015/PN TRK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purbabr Hakim Anggota Hendra Yudha Utama |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat-I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekopensi; DALAM PROVISI: Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI; DALAM POKOK PERKARA; Dahulu: - Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Abdullah; - Sebelah Timur berbatasan dengan Perawatan Hj. Mancong; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suaran; - Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Mahmudin Mustafa; Sekarang: - Sebelah Utara berbatasan dengan Perwatasan Sanusi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Perwatasan Hj. Mancong; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Suaran Juata Kerikil; - Sebelah Barat berbatasan dengan Perwatasan Toko Pasifik; Adalah sah milik PENGGUGAT; 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrectmatige daad); DALAM REKONPENSI; Menolak Gugatan Rekonpensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Para Tergugat dalam konvensi/Para Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.8.866.000,-(delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PDT.G/2015/PN_TRK.zip
- Download PDF
- 13/PDT.G/2015/PN_TRK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/PDT.G/2015/PN TRK
Statistik6822