- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah putus dan berakhir untuk Penggugat I sejak tanggal 4 Oktober 2018 dan untuk Penggugat II sejak tanggal 15 September 2017
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan bayar upah Para Penggugat sejak tahun 2015 s.d. tahun 2018 berjumlah Rp43,480,000.00 (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
- = Rp.24.480.000
- = Rp.19.000.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp39,905,000.00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
|
Nomor | 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto, Br Hakim Anggota Tarsidi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Wiradarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: AMRUL ZAHRI (Penggugat I) : Kekurangan bayar upah Tahun 2016 = Rp.9.600.000 Tahun 2017 = Rp.8.400.000 Tahun 2018 = Rp.6.480.000 Jemmy Arfani (Penggugat II): Kekurangan bayar upah Tahun 2015 = Rp.9.000.000 Tahun 2016 = Rp.6.000.000 Tahun 2017 = Rp.4.000.000 Nama : Amrul Zahri (Penggugat I) (a) Uang Pesangon:=Rp19,040,000.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp8,160,000.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan Total =Rp31,280,000.00 Nama : Jemmi Arfani (Penggugat II) (a) Uang Pesangon:=Rp7,500,000.00 (b) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan Total =Rp8,625,000.00 |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg
Statistik7221