- Menyatakan Terdakwa NURDIN alias ATOT bin ISMAIL HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali selama masa Terdakwa menjalani rawat inap di rumah sakit;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih berisi 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong,
- 2 (dua) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah kaca fanbo;
- 3 (tiga) buah sendok sabu;
- 2 (dua) buah jarum sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CHQ;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi :
- 3 (tiga) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah jarum sabu;
- 1 (satu) buah kaca;
- 6 (enam) klip plastik kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI warna gold terpasang kartu INDOSAT dengan nomor 085849806665;
- Uang sejumlah Rp871.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone NOKIA warna hitam IMEI 1 : 357719105347094 IMEI 2 : 357719105347099 terpasang kartu INDOSAT dengan nomor 085787767370 dan kartu TELKOMSEL dengan nomor 081345676888;
Putusan PN SINTANG Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik548