- Menyatakan Terdakwa Sapto Prastiyo alias Ambon Bin Karso (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Sapto Prastiyo alias Ambon Bin Karso (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic berisi daun dan biji dengan berat bersih 1,35565 gram sisa hasil pemeriksaan Lapforensik Semarang;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01913 sisa hasil pemeriksaaan Lapforensik Semarang;
- 1 (satu) pak plastik Klip;
- 1 (satu) kotak rokok terbuat dari kayu;
- 1 (satu) unit Handphone merk SONY Tipy XZS warna biru berikut kartu perdana-nya;
- 1 (satu) Unit Spm Yamaha Xeon Gt No. Pol H ? 4634 ? VA warna hitam berikut Kunci kontak dan STNK-nya,dikembalikan kepada saksi Hendi Ilhamsyah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Untung Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik10930