- Menyatakan Terdakwa Eko Candra Muwibowo Bin H.Hadi Wibowo tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Eko Candra Muwibowo Bin H.Hadi Wibowo oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 4,67 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya),
- 1 (satu) perangkat alat hisap/bong yang terbuat botol VIT.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG tipe J7 warna hitam Berikut kartu perdananya.
- 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol G-1653-JE, warna putih berikut kunci kontak dan STNK-nya dikembalikan kepada Zeky Dwi Putra Muwibowo Bin H.Hadi Wibowo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Lidia Awinero |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik10834