Putusan PA KOTO BARU Nomor 416/Pdt.G/2021/PA.KBr |
|
Nomor | 416/Pdt.G/2021/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimahaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulis Edward, Ibr Hakim Anggota Azimar Syamsi |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arif Rahman bin Ali Usman) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon (Indah Puspita Sari binti Jandriadi) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Avinaya Humaira binti Arif Rahman, perempuan, tanggal lahir 14 Mei 2021, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi dengan tidak mengurangi hak Tergugat Rekonvensi sebagai ayahnya, untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut, sepanjang tidak merugikan kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Avinaya Humaira binti Arif Rahman melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut?ah yang tersebut pada dictum 2.1 dan dictum 2.2, serta nafkah anak untuk bulan pertama yang tersebut pada dictum 4 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pdt.G/2021/PA.KBr
Statistik2520