- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta benda berupa : 2.1Sebidang tanah dengan bangunan permanen di atasnya seluas 180 M2, yang terletak di Komplek Bumi Bintaro Permai Jalan Bintaro Puspita II A Blok C No.29, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1431 atas nama Sientje Kurniawati (dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah ibu Yuni C 2A
- Sebelas Timur : berbatasan dengan rumah Blok B
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Nomor 3
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan dan taman Hijau; 2.2 Sebidang tanah dengan bangunan permanen di atasnya seluas 495 M2, yang terletak di Kav. Deplu Jalan Lestari Kav.90, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Miliki Nomor 89 atas nama Sientje Kurniawati, dengan batas-batas sebagi berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Kavling 77 (Puri
- Sebelas Timur : berbatasan dengan obyek SHM No.90
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Lestari
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Lestari; 2.3 Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya (20 pintu rumah kontrakan) seluas 1000 M2, yang terletak di Kav. Deplu Jalan Lestari Kav.90, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dengan bukti kepemilikan Sertifkat Hak Milik Nomor 90 atas nama Sientje Kurniawati, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah Kavling 77 (Puri
- Sebelas Timur : berbatasan dengan kali kecil
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Lestari
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Obyek SHM No.89 2.4 Satu (1) unit Motor Kawasaki Nomor Polisi B 3932 SYB, Nomor Rangka JKAER250CDDA12695, Nomor Mesin EX250LEA56678 warna merah Tahun 2013 atas nama Agustian Harun;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3522/Pdt.G/2020/PA.JS |
|
Nomor | 3522/Pdt.G/2020/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Ridho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Usman, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneng Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana termuat pada petitum angka 2 di atas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lainnya untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat dan atau siapa pun yang menguasai Harta Bersama aquo secara melawan hak untuk membagi dan menyerahterimakan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang, maka dilelang dimuka umum yang selanjutnya baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari nilai lelang setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya; 5. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 5 (lima) terkait obyek gugatan III, pada petitum angka 6 terkait obyek gugatan IV, pada petitum angka 8 (delapan) terkait Hutang Tergugat, pada petitum angka 9 (sembilan) tentang nafkah/biaya hidup anak-anak dan pada petitum angka 10 (sepuluh), tidak dapat diterima; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya) yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp2.945.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3522/Pdt.G/2020/PA.JS
Statistik171129