- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah:
- Sebidang tanah dan bangunan, Luas 90 m2 (Sembilan puluh meter Persegi), yang beralamat di Desa Tarikolot, perumahan puri lavender, blok w 01, rt 3 rw 9, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 483 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor atas nama pemegang hak nyonya Ipah Kartika, dengan batas-batas:
- 4. Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas yaitu (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual secara umum melalui Badan Lelang Negara, dan harga jualnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat.
- 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan tanpa syarat kepada yang berhak memilikinya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.820.000.00 (satu juta delapamn ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA CIBINONG Nomor 3107/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 3107/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fuad Syakir, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Ratna Jumila |
Panitera | Panitera Pengganti Asep Ruchyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Utara : jalan Komplek Barat : Jalan Komplek Selatan : blok w no 12 (tanah milik Bpk Darsim) Timur : Blok w2 (rumah milik Bapak Purwanto). Sebidang tanah dan bangunan, luas 60 m2 (enam puluh meter persegi), yang beralamat di Desa Tarikolot, perumahan Puri Lavender, blok AA IV, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor dengan sertipikat Hak Milik Nomor 672 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor atas nama pemegang hak Sholikhin, dengan batas-batas: Utara : Blok AA III (rumah ibu Nia); Barat : Lalan Komplek; Selatan : Blok AA (tanah milik Bapak Rio); Timur : Blok AA 2 (rumah Bapak Ikang Fauzi). 1 (satu) buah Televisi 20 Inc merek sharv; 1 (satu) buah lemari pakaian; 1 (satu) buah kipas angin; 1 (satu) buah karpet; (setengah) lusin sendok makan; (setengah) lusin garpu; (setengah) lusin piring makan; 1 (satu) set kursi tamu. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3107/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 3107/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3107/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik4920