- Mengabulkan gugatan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Karlianto Situmorang bin Abdul Malik Situmorang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mustiani binti Jumain);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- nafkah iddah sejumlah 772.000 (tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) perbulan;
- mut?ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya-biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 sesaat sebelum Pemohon mengucapkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah;
- Menolak Permohonan Konvensi untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama:
- Tri Rizky Afriska Situmorang, perempuan, lahir 30 April 2009;
- Muhammad Reza Alfahri Situmorang, laki-laki, lahir 11 Juli 2012;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak berupa uang tunai sejumlah Rp. 951.000 (Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan beras sebanyak 15 kg (kilogram) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA Sei Rampah Nomor 761/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 761/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Istiqomah Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzan Arrasyid, M.abr Hakim Anggota Nurhayati Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi DALAM REKONVENSI; Berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut bilamana Tergugat Rekonvensi menghendakinya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga ini diucapkan sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pdt.G/2021/PA.Srh.zip
- Download PDF
- 761/Pdt.G/2021/PA.Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 761/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik2415