- Menyatakan, bahwa Terdakwa ASDAR Bin NAKIR tersebut diatas, Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang diatur dan diacam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ASDAR Bin NAKIR dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
- Menyatakan, bahwa Terdakwa ASDAR Bin NAKIR tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana : ?Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca bening;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo line;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 444/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 444/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 444/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 444/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik5824