- Menyatakan Terdakwa I. ANRI Als ANDRE Bin AGUS SALIM dan Terdakwa II. ANSAR Bin AGUS SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ANRI Als ANDRE Bin AGUS SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. ANSAR Bin AGUS SALIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 58 (lima puluh delapan) lembar sarang burung walet dengan berat sekitar 0,5 gram.
- 1 (satu) buah kresek warna hitam putih,
- 1 (satu) buah jangkar besi yang diikat dengan tali nilon warna biru panjang sekitar 16 meter,
- 1 (satu) buah senter kepala warna kuning,
- 1 (satu) buah gunting warna orange,
- 1 (satu) buah pahat bergagang warna orange,
- 1 (satu) buah obeng taspen,
- 1 (satu) buah penjuluk dari gagang sapu yang diikat panjang sekitar 2 m,
- 1 (satu) buah HP samsung warna putih,
- 1 (satu) buah HP VIVO warna biru navy,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No. Pol KT-5742 ZW warna merah putih + kunci kontak.
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 267/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 267/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Hj. MARLINA Binti H. ALIMUDDIN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa ANRI Als ANDRE Bin AGUS SALIM. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.B/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 267/Pid.B/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik3114