- Menyatakan Terdakwa YUNAS A.d (Alm) CAAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNAS A.d (Alm) CAAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 232 (dua ratus tiga puliuh dua) pasang sandal laki-laki merk homyped berbagai ukuran;
- 3 (tiga) karton / dus yang berisi 18 (delapan belas) pasang sandal merk homyped ukuran 39 dan 43;
- 1 (satu) lembar struk m-transfer Bank BCA tanggal 24 maret 2021, Jam 18.18.56 Wib, transfer ke rekening 8880041771 an.Budiayanto sebesar Rp. 1.710.000 (satu juta tujuh ratussepuluh ribu).
- 1 (satu) lembar Berita acara pelaksanaan opname nomor : 001/V/2021, tanggal 23 April 2021 berkop PT Dwi Naga Sakti Abadi yang ditanda tangani HoKevin (manager) oleh Raymond (factory manager) dan Sandi Kurniawan (Direktur), yang berisi hasil stock opname barang dengan selisih barang 8.919 (delapan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh delapan ratus dua puluh enam dua ratuis rupiah);
- 2 (dua) lembar voucher pemgambilan barang dengan no voucher STF2101-051 dan STF2102049 an karyawan Heny Triastuti berikut faktur dan surat jalan.
- 1 (satu) Gerendel/gembok pintu dan 1 anak kunci meerk Armenie;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1130/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1130/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roedy Suharso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dikembalikan kepada PT Dwi Naga sakti Abadi melalui saksi korban Ho Kevin) ; Tetap berada dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1130/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik610