- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUJENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar cek Bank BRI Kanca Ubud Cek No. CEX 077372 tanggal 16 Januari 2018 senilai Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
- 1 (satu) lembar cek Bank BRI Kanca Ubud Cek No. CEX 077373 tanggal 16 Januari 2018 senilai Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
- 1 (satu) lembar cek Bank BRI Kanca Ubud Cek No. CEX 077375 tanggal 16 Januari 2018 senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 18 Januari 2018 atas cek No. CEX 077372 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 18 Januari 2018 atas cek No. CEX 077373 senilai Rp. 175.000.000,- (seratus jutapuluh lima juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan tanggal 18 Januari 2018 atas cek No. CEX 077375 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama I MADE WIDIARTA;
Putusan PN DENPASAR Nomor 568/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 568/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkan dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 568/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik810