- Menyatakan Terdakwa RISKY JANUAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKY JANUAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 5237 ACB,
- 1 (satu) buah handphone merk samsung,
- 1 (satu) bekas pembungkus mie goreng sedap didalamnya berisi bungkusan tisu warna putih didalamnya berisi satu potong pipet warna kuning didalamnya berisi plastik klip didalamnya berisi shabu narkotika berat bersih 0,32 gram (kode A),
- 1 (satu) buah tas warna merah didalamnya berisi 1 (satu) potong pipet warna kuning didalamnya berisi plastic klip didalamnya berisi shabu berat bersih 0,32 gram (kode B1), 9 (Sembilan) potong pipet warna pink masing-masing didalamnya berisi plastic klip masing-masing didalamnya shabu diduga narkotika berat bersih 0,10 gram (kode B2), berat bersih 0,10 gram (kode B3), berat ersih 0,10 gram (kode B4), berat bersih 0,10 gram (kode B5), berat bersih 0,10 gram (kode B6),berat bersih 0,10 gram (kode B7), berat bersih 0,10 gram (kode B8), berat bersih 0,10 gram (kode B9), berat bersih 0,10 gram (kode B10),
- 1 (satu) plastic klip didalamnya berisi satu butir ekstasi warna merah mengandung narkotika berat bersih 0,38 gram (kode C),
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol plastic berisi potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) potong pipet warna kuning didalamnya berisi plastic klip didalamnya berisi shabu narkotika berat bersih 0,32 gram (kode D);
Putusan PN DENPASAR Nomor 611/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 611/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Dinda Audina ; Dimusnahkan; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar R.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 611/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik170