Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 21 /PDT /2018 /PT.TTE |
|
Nomor | 21 /PDT /2018 /PT.TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 21 /PDT /2018 /PT.TTEALPIUS SURUPATIdk MELAWAN HENI BAWAWAHPERDATA - PERBUATAN MELAWAN HUKUM8 / Pdt.G / 2018 / PN.Tob |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Rozi Wahab |
Hakim Anggota | D. Sinuraya, Maurid Sinaga |
Panitera | Abdul Kadwin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tobelo, Nomor : 8 / Pdt.G / 2018 / PN.Tob. tanggal 31 Mei 2018 sekedar mengenai redaksi amar putusan, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Desa Kusuri Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan Tanah milik Keluarga Mintabae ;? Sebelah Selatan dengan Tanah milik Keluarga Menci Intiman ;? Sebelah Timur dengan Tanah milik Keluarga Roni Bawes ;? Sebelah Barat dengan Tanah milik Keluarga Piter Moot ;adalah sah menjadi hak Penggugat/Terbanding sebagai ahli waris Hibor Entiman;3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat/Para Pembanding yang telah menguasai tanah objek sengketa tanpa seijin dan melawan hak Penggugat/Terbanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Memerintahkan kepada Para Tergugat/Para Pembanding atau siapapun yang mengusai tanah objek sengketa untuk keluar dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat/Terbanding dalam keadaan baik bila perlu menggunakan alat negara;5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/PDT_/2018_/PT.TTE.zip
- Download PDF
- 21_/PDT_/2018_/PT.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21 /PDT /2018 /PT.TTE
Pertama : 8 / Pdt.G / 2018 / PN.Tob
Statistik11150