- Menyatakan Terdakwa MOCH. RISKOL HASANI ALIAS RISKOL BIN MOCH YURI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;-
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer;-
- Menyatakan terdakwa MOCH. RISKOL HASANI ALIAS RISKOL BIN MOCH YURI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman";-
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) Bulan penjara ;-
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-
- Menetapkan BB berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam;
- 12 (duabelas) buah plastik pembungkus shabu;
- 2 (dua) buah serokan plastik;
- 1 (satu) buah plastic bekas pembungkus shabu;
- 1 (satu) buahkorekapi gas;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam putih
- 1 (satu) buahHandphone Merk Samsung warna Putih
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Warna Putih
- Uang tunaiRp 458.000,- (empatratus lima puluhdelapan ribu rupiah);
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TARAKAN Nomor 373/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 373/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 373/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik206