- Menyatakan Terdakwa AHMAD MIRJANOOR Als MIRJA Bin MINTARYA (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak telah membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MIRJANOOR Als MIRJA Bin MINTARYA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus cotton bud;
- 1 (satu) potong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna putih.
Putusan PN TANJUNG Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Rizki Febriantomo, Br Hakim Anggota Diaudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 5. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI dengan nomor rekening 1178869505 atas nama AHMAD MIRJANOOR. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih dengan No. Pol. DA 6257 YV. Dikembalikan kepada saksi M. NOOR Als ADING Bin AMJAD (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1768 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik1240