- Menyatakan Terdakwa M. Nasrullah alias Acoy bin Rusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu tiga) gram yang telah disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan labolatorium di Balai POM Banjarmasin sehingga tersisa 1,13 (satu koma satu tiga gram);
- 1 (satu) buah mainan anak yang dibungkus atau dililit dengan plester warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimang Kartono Rizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Tjg atas nama terdakwa Jusri alias Edo bin Amir S.; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik680