- Menyatakan Terdakwa Ariyanti alias Yanti binti Jamjuri identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ariyanti alias Yanti binti Jamjuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk UP;
- 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna merah nomor polisi DA 1798 PQ, Noka MHKS60J2JKJ018031 dan Nosin 1KRA492479;
- Uang Tunai hasil penjualan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 166/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Arifin alias Ipin bin Darsan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik630