- Menyatakan terdakwa ANDI FAHSAR PUTRA WIGUNA Alias OCA Bin ANDI KAHARUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Dunhill warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) buah kotak warna biru yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 9 (sembilan) sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 2 (dua) sachet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 14 (empat belas) sachet kemasan plastik klip kosong;
- 3 (tiga) buah potongan pipet yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari kemasan botol mineral;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe Y30 warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Sakina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik5878