- Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH alias YEN bin H. AMAT AM telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH alias YEN bin H. AMAT AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(ENAM) Tahun dan Pidana dendasebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Kristal Putih diduga sabu-sabu;
- 1 (satu) buah HP merek Brandcode warna putih biru;
- 1 (satu) buah HP Merek Nokia warna Putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro putih;
- Uang tunai Rp. 295.000,- (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TARAKAN Nomor 319/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Br Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik274