- Menyatakan Terdakwa JUWARDI Bin SUPARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengimpor barang dalam keadaan tidak baru?, ?Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran? dan ?Dengan sengaja membawa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan tumbuhan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Pertama, dakwaan kumulatif Kedua dan dakwaan kumulatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pakaian bekas sebanyak 20 (dua puluh) Koli;
- Wafer Cream Apollo berbagia rasa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) dus;
- Gula pasir kasar PRAI kemasan 1 (satu) kilogram sebanyak 30 (tiga puluh)pak dalam 1 (satu) pak isi 24 (dua puluh empat) bungkus;
- Milo 400 (empat ratus) gram sebanyak 29 (dua puluh sembilan) dus dalam 1 (satu) dus isi 24 (dua puluh empat) bungkus;
- Minyak masak cap Rose kemasan 1 (satu) kilogram sebanyak 10 (sepuluh) dus dalam 1 (satu) dus isi 17 (tujuh belas) bungkus;
- Minyak masak cap Pam minyak kemasan 1 (satu) kilogram sebanyak 44 (empat puluh empat) dus dalam 1 (satu) dus isi 17 (tujuh belas) bungkus;
- Beras Bernas Malaysia kemasan 50 (lima puluh) kilogram sebanyak 20 (dua puluh) karung;
- Saos sambal sebanyak 2 (dua) dus dalam 1(satu) dus isi 12 (dua belas) botol;
- Wortel dawan Fresh Carrot sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) kotak;
- Sosis Frankfurter ayam 50 (lima puluh) karung dalam 1 (satu) karung isi 5 (lima) dus;
- Daging Allana kemasan 20 (dua puluh) kilogram sebanyak 14 (empat belas) kotak;
- Daging ayam 9 (sembilan) karung;
- 1 (satu) unit perahu yang bernama PM TW 4045/6/C warna biru dengan menggunakan 2 (dua) mesin penggerak merk Yamaha 40 PK;
Putusan PN TARAKAN Nomor 375/Pid.B/2018/PN Tar |
|
Nomor | 375/Pid.B/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatria Gunawan, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.B/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 375/Pid.B/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.B/2018/PN Tar
Statistik2712