Putusan PN MANOKWARI Nomor - 31/PID.SUS-TPK/2020/PNMNK |
|
Nomor | - 31/PID.SUS-TPK/2020/PNMNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sonny Alfian Blegoer Laomoery |
Hakim Anggota | Rudi, Cla., Cpl., Ctl., H. Agus Kasiyanto |
Panitera | -daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - UNTUK PIDANA : HUKUM - BANDING : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MARTHA HEIPON, S.Sos tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MARTHA HEIPON, S.Sos oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MARTHA HEIPON, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTHA HEIPON, S.Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa MARTHA HEIPON, S.Sos tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel dokumen asli Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III yang berisi antara lain :a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 124/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 4253/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 24 Oktober 2017 pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp1.298.093.100,00 dipotong pajak penghasilan Rp35.402.539,00 dan PPN Rp118.008.463,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp1.144.682.098,00;b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 178/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 5766/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 07 Desember 2017 pembayaran termin I sebesar 30% dikurangi 10% dari uang muka atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp1.168.283.790,00 dipotong pajak penghasilan Rp31.862.285,00 dan PPN Rp106.207.617,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp1.030.213.888,00;c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 331 /SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 8179/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 21 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar 100% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp1.860.600.100,00 dipotong pajak penghasilan Rp67.658.186,00 dan PPN Rp169.445.465,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp1.623.496.459,00;2. 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Permohonan Pembayaran Termin II atas pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (sebesar 100%) Nomor : 002/TAGIHAN-TP/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. Trimese Perkasa;3. 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 11 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Kedua SAIFULLAH, ST Suvervisor Engineer CV Delta Dimensi Consultan yang telah disepakati bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dituangkan dalam laporan Kemajuan Pekerjaan Terlampir, berikut lampiran :a. Rekapitulasi Realisasi Bobot Bulanan Pekerjaan Fisik masa kerja bulanan : 29-Oct-17 S/D 02-Des-17 Bobot 100% yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT. Trimese Perkasa), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);b. Progress Kemajuan Pekerjaan (Curve-S) 10-15 Desember 100% yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT. Trimese Perkasa), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);4. 14 (empat belas) lembar fotocopy print out percakapan melalui SMS antara SURIYATI dan DAVID PIETER PATTIPAWAE;5. 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Uang Nomor : 219/BASTU-PPTK/KEU/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;6. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Uang Nomor : 218/BASTU-PPTK/KEU/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;7. 1 (satu) Dokumen Penawaran PT. Trimese Perkasa Contractor & Leverensir CV. Maskam Jaya (KSO) Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017;8. 1 (satu) Dokumen Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017;9. 1 (satu) dokumen Addendum Kontrak Ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 4 Desember 2017;10 1 (satu) dokumen asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.11. Berita Acara Klarifikasi Harga Nomor : 03.07 /POKJA.10 /BAKN /GDG.KTR3 /PR.PB/IX/2017 tanggal dua puluh lima bulan September Tahun Dua ribu Tujuh Belas; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Tingkat BandingMENGADILI:? Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;? Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk tanggal 15 April 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MARTHA HEIPON, Ssos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel dokumen asli Pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III yang berisi antara lain :a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 124/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 4253/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 24 Oktober 2017 pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp.1.298.093.100,00 dipotong pajak penghasilan Rp.35.402.539,00 dan PPN Rp.118.008.463,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.144.682.098,00;b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 178/SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 20 November 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 5766/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 07 Desember 2017 pembayaran termin I sebesar 30% dikurangi 10% dari uang muka atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp.1.168.283.790,00 dipotong pajak penghasilan Rp.31.862.285,00 dan PPN Rp.106.207.617,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.030.213.888,00;c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 331 /SPP-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang ditandatangani oleh MARTHA HEIPON, S.Sos Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kemudian diproses dengan SP2D Nomor 8179/SP2D-LS/PRKP-PB/2017 tanggal 21 Desember 2017 pembayaran termin II sebesar 100% atas pekerjaan pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat Tahap III sebesar Rp.1.860.600.100,00 dipotong pajak penghasilan Rp.67.658.186,00 dan PPN Rp.169.445.465,00 jadi jumlah bersih yang dibayarkan Rp.1.623.496.459,00;2). 1 (satu) bundel dokumen asli Surat Permohonan Pembayaran Termin II atas pekerjaan : Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III (sebesar 100%) Nomor : 002/TAGIHAN-TP/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang ditandatangani oleh LEO PRIMER SARAGIH selaku Direktur PT. Trimese Perkasa;3). 1 (satu) bundel dokumen asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tanggal 11 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama MARTHA HEIPON, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Kedua SAIFULLAH, ST Suvervisor Engineer CV Delta Dimensi Consultan yang telah disepakati bahwa kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 adalah sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dituangkan dalam laporan Kemajuan Pekerjaan Terlampir, berikut lampiran :a. Rekapitulasi Realisasi Bobot Bulanan Pekerjaan Fisik masa kerja bulanan : 29-Oct-17 S/D 02-Des-17 Bobot 100% yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT. Trimese Perkasa), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);b. Progress Kemajuan Pekerjaan (Curve-S) 10-15 Desember 100% yang ditandatangani oleh dibuat oleh LEO PRIMER SARAGIH (Kontraktor Pelaksana PT. Trimese Perkasa), Diperiksa oleh SAIFULLAH, ST (Supervisor Engineer Konsultan Supervisi CV. Delta Dimensi Consultant) dan Disetujui Oleh MARTHA HEIPON, S.Sos (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);4) 14 (empat belas) lembar fotocopy print out percakapan melalui SMS antara SURIYATI dan DAVID PIETER PATTIPAWAE;5) 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Uang Nomor : 219/BASTU-PPTK/KEU/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;6) 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Uang Nomor : 218/BASTU-PPTK/KEU/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017;7) 1 (satu) Dokumen Penawaran PT. Trimese Perkasa Contractor & Leverensir CV. Maskam Jaya (KSO) Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017;8) 1 (satu) Dokumen Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 02 Oktober 2017;9) 1 (satu) dokumen Addendum Kontrak Ke-1 Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahap III Tahun Anggaran 2017, Nomor Kontrak 648/172/ADD.01/SPK-DISRUM/X/2017 tanggal 4 Desember 2017;10) 1 (satu) dokumen asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun 2017.11) Berita Acara Klarifikasi Harga Nomor : 03.07 /POKJA.10 /BAKN /GDG.KTR3 /PR.PB/IX/2017 tanggal dua puluh lima bulan September Tahun Dua ribu Tujuh Belas;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.6.000,00.- (enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_31/PID.SUS-TPK/2020/PNMNK.zip
- Download PDF
- -_31/PID.SUS-TPK/2020/PNMNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 31/PID.SUS-TPK/2020/PNMNK
Statistik14952